Selasa, 19 Desember 2023

Macam Macam Miqat Dalam Umroh

 Macam Macam Miqat Dalam Umroh. Ketika menjalankan ibadah haji dan umroh, jemaah harus mengetahui aturan miqat yang telah ditetapkan. Miqat menjadi bagian wajib pada rangkaian haji atau umroh. Miqat merupakan tempat danwaktu yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji dan umroh.

Miqat terbagi menjadi 2 jenis, miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani merupakan waktupelaksanaan ibadah haji dan umrah. Miqat zamani untuk haji dimulai pada saat bulan Syawal, sampaiterbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan bagi ibadah umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.Miqat makani memiliki arti batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Miqat makani menjaditempat dimulainya niat haji dan umroh dan melaksanakan ihram. Jamaah sudah mengucapkan niat,berpakaian ihram, melaksanakan sholat sunnah rakaat di lokasi miqat, dan menuju kota Mekkah untukmelakukan thawaf dan sa’i.

Perlu Anda ketahui ada 5 lokasi miqat makani :

1. Dzul Hulaifah atau Bir Ali
Dzul Hulaifah atau Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan orang yang melewatinya. Bagi jemaah haji asal Indonesia, biasanya miqat di Masjid Dzulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.

2. As Sail atau Qarn al-Manazil
Jarak miqat As Sail terletak 75 kilometer dari Kota Mekkah. Miqat ini menjadi lokasi bagi jamaah haji dari Dubai maupun jamaah yang melewatinya.

3. Juhfah
Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Juhfah menjadi miqat yang biasa digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.

4. Zatu Irqin
Zatu Irqin berjarak 94 kilometer dari arah timur laut kota Mekkah yang digunakan untuk miqat oleh jamaah asal Iran, Irak, dan jamaah dari negara yang melewatinya.

5. Yalamlam
Yalamlam adalah sebuah lembah luas yang berada di daerah perbukitan sekitar 92 kilometer dari sebelah tenggara Kota Mekkah. Lokasi miqat Yalamlam untuk jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang.

Bagi jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat akan melintas di atas Yalamlam. Biasanya, jika jemaah mengambil miqat di pesawat, jemaah diharuskan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umroh di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan. Informasi mengenai miqat miqat zamani dan miqat makani membuat Anda semakin semangat untuk segera menjalankan ibadah haji maupun umroh.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

4 Masjid di Sekitaran Nabawi

 4 Masjid di Sekitaran Nabawi. Masjid yang ada di sekitar Masjid Nabawi cukup banyak. Sebagian dari masjid-masjid itu bersejarah. Berikut ini empat di antaranya, yakni : Masjid Ali bin Abi Thalib, Masjid Abu Bakar, Masjid Ghamamah, dan Masjid Imam Bukhari. Sebagian masjid-masjid ini terancam tergusur untuk perluasan Masjid Nabawi.

1. Masjid Ali bin Abi Thalib

Masjid ini terletak di Jalan as-Salam, Madinah. Tepatnya berada sekitar 290 meter sebelah barat Masjid Nabawi dan berjarak 122 meter dari Masjid Al Ghamamah. Masjid ini dibangun/direnovasi oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (87-93 H/706-712 M dan direnovasi terakhir pada (1411 H/1990 M). Beberapa tahun lalu masjid ini selalu dipadati oleh jamaah haji dari Iran, namun sekarang sudah tidak lagi (dikunci).

Dalam suatu riwayat disebutkan Rasulullah SAW pernah melakukan Sholat Ied pada bangunan asli yang saat ini menjadi Masjid Ali Bin Abi Thalib. Hanya saja pada riwayat lain, masjid ini dibangun di teras rumah milik Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan konstruksi persegi panjang. Masjid Ali bin Abi Thalib memiliki panjang 35 meter dan lebar 9 meter.

Didirikan dengan hanya satu serambi yang berakhir di dua arah, timur dan barat. Memang tidak ada anjuran bagi jemaah haji atau umrah untuk sholat maupun beribadah di tempat tersebut. Pembangunan masjid ini tergolong unik.

Dibangun dari batu basal, kemudian dibalut dengan cat warna putih. Sedangkan pada bagian timur dihiasi dengan batu bassal berwarna hitam. Bagian Mihrab diletakkan di tengah dinding kiblat, berupa sebuah ruangan kecil dengan tinggi hingga tiga meter, cekungannya mencapai 1,25 meter.

2. Masjid Ghamamah

Ghamamah dalam bahasa Indonesia berarti mendung. Masjid ini dinamakan mendung karena dahulu Rasulullah pernah sholat Id di area ini, dan selama sholat Ied berlangsung, ada awan mendung yang selalu berada di atas area masjid ini. Lokasi ini pada awalnya adalah lapangan yang terletak di kawasan al-Manakha. Lokasi ini terletak sekitar 300 meter dari Masjid Nabawi. Pada masa lalu, Rasulullah SAW sering sholat Id di lapangan tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan atas kebiasaan Rasul SAW mendirikan sholat di tempat tersebut, didirikanlah sebuah masjid yang diberi nama Masjid Al-Mushalla, yakni masjid tempat sholat. Di Masjid inilah Rasul mendirikan sholat Idul Fitri atau Idul Adha. Abu Hurairah berkata, Setiap kali Rasulullah melalui Al-Mushalla, Baginda akan menghadap ke arah kiblat dan berdoa.

Masjid Al-Musalla yang sekarang dikenal sebagai Masjid Al-Ghamamah terletak di sebelah timur Madinah, yaitu berhadapan dengan Pasar Tamar sekarang. Letak masjid ini berdampingan dengan Masjid Nabawi di sebelah barat. Dari arah Babus Salam, bila kita melihat ke arah barat akan terlihat masjid yang memiliki kubah-kubah kecil. Warnanya kelabu dan berkubah putih.

Menurut riwayat, Khalifah Umar bin Khattab adalah orang yang membangun masjid ini persis di tempat sholat Nabi SAW. Adapun bangunan masjid yang ada sekarang ini adalah peninggalan pembangunan Sultan Abdul Majid al-Utsmani. Masjid ini pernah direnovasi kembali pada masa Raja Fahd (1411H).

3. Masjid Abu Bakar

Masjid Abu Bakar Siddiq merupakan salah satu dari tiga masjid tua bersejarah di barat daya (sebelah timur bagian selatan) Masjid Nabawi. Masjid ini berjejer dengan Masjid Ghamamah dan Masjid Ali bin Abi Thalib. Posisinya hanya terpaut sekitar 40 meter dari Masjid Ghamamah. Di lokasi masjid ini dulunya berdiri rumah kediaman Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Karena latar belakang sejarah tersebut, dibangun masjid di lokasi ini. Masjid ini hanya terpaut sekitar 335 meter dari Masjid Nabawi.

Dalam sejarahnya, masjid ini dibangun Khalifah Umar Bin Abdul Aziz sekitar tahun ke 50 H. Selanjutnya dalam bentuknya sekarang dibangun Sultan Mahmud Khan al-Utsmani (Sultan Mahmud II, wafat tahun 1255H/1839M) dan direnovasi Raja Fahd tahun 1411H tanpa mengubah bentuk aslinya. Luas Masjid Abu Bakar 19.5 x 15 meter. Pada masjid tersebut ada satu daun pintu yang diyakini asli seperti terpasang di kediaman Abu Bakar dahulu.

4. Masjid Imam Bukhari

Masjid ini terletak di depan Hotel al-Haram Madinah, yakni di Jalan Abu Ubaidah bin Jarrah. Masjid ini tergusur, untuk perluasan Masjid Nabawi pada tahun 2016. Dulunya di lokasi tersebut adalah rumah Imam Bukhari. Kala itu, Imam Besar Bukhari mengumpulkan hadis-hadis Nabi di sini. Masjid Imam Bukhari bisa dijangkau dengan berjalan kaki dari Pintu 26 lalu lurus ke arah Al Haram Hotel, ke kanan, kemudian ke kiri dan tidak jauh akan melihat Masjid Imam Bukhari.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

Minggu, 03 Desember 2023

Bolehkah Menggunakan Jasa Layanan Aqiqah?

 Bolehkah Menggunakan Jasa Layanan Aqiqah? Mengacu pada hadis, hukum pelaksanaan aqiqahadalah sunnah muakkadah. Jika orang tua mampu menyelenggarakannya, acara dapat dilakukan ketika anak masih bayi. Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, Nabi Muhammad Saw. memberi sabda tentang pelaksanaan tradisi ini.

Dari Samurah RA, bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Seorang bayi digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (Sunan at-Tirmizi)

Bagaimana jika orang tua tidak dapat menyelenggarakan aqiqahsaat hari ketujuh setelah anak lahir? Tidak masalah, kamu bisa melakukannya pada hari ke-14, hari ke-21, atau sebelum anak selesai menyusui. Boleh juga sebelum usia anak mencapai 7 tahun maupun sebelum memasuki usia baligh.

Ketika aqiqah anaktidak dapat berlangsung sampai menjelang baligh, hukum sunnah tradisi ini bagi kedua orang tua pun gugur. Namun, anak dapat mengaqiqahi dirinya sendiri saat ia beranjak dewasa.

Sebagai informasi,aqiqahsetelah dewasa merujuk pada riwayat Nabi Muhammad Saw yang melakukan aqiqah untuk diri sendiri begitu Beliau menjadi utusan Allah Swt. Artinya, melakukan aqiqah untuk  diri sendiri saat dewasa boleh dengan syarat, orang tua memang tidak mampu melakukan tradisi itu saat anak masih bayi.

Jika dahulu orang tua kerap turun tangan mengurus sendiri semua urusan aqiqah anak, sekarang ada jasa aqiqah yang lebih ringkas dan praktis. Pertanyaannya, apakah boleh memakai jasa layanan ini?

Secara umum, mengadakan untuk anak menggunakan jasa aqiqah boleh, meski kamu sebagai orang tua tidak melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana proses penyembelihan. Namun, hal ini masuk dalam hal mewakilkan atau taukil. Niat yang harus disebutkan adalah muwakkil, yaitu orang memberikan perwakilan kepada orang lain selain dirinya sendiri.

Niat orang yang meminta perwakilan alias si empunya hajat tetap jadi kunci. Maka, orang yang mewakilkan boleh-boleh saja menyebut atas nama siapa ketika menyembelih hewan untuk di-aqiqah-kan. Aqiqah pun tetap sah meski wakil penyembelih hewan cuma melafalkan nama Allah, tetapi tidak menyebut nama siapa yang di-aqiqah-kan.

Jadi, jika kamu merasa kesulitan mengatur waktu untuk penyelenggaraan syukuran kelahiran bayi, jasa aqiqah dapat menjadi alternatif dalam mempersiapkan segala sesuatu. Biasanya, mereka sudah memiliki layanan lengkap dari pemilihan hewan, penyembelihan, proses memasak daging, sampai pengemasan daging matang. Tentu ini menghemat waktu dan tenaga sehingga kamu bisa lebih fokus pada kebutuhan bayi.

Demikian panduan aqiqah anak yang bisa membantumu mempersiapkan acara syukuran kelahiran si kecil. Dari penjelasan di atas, jelas bahwa kamu memerlukan dana yang tidak sedikit untuk menjalani tradisi tersebut.

 

Klik untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat

aqiqah surabaya

Hukumnya Aqiqah Siap Saji

 Hukumnya Aqiqah Siap Saji. Aqiqah adalah salah satu tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, namun pada pelaksanaannya banyak sekali orang tua tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Di antara praktik yang dilakukan adalah memesan aqiqah siap saji dengan cara hanya mengirimkan nama dan menentukan hari serta tanggalnya untuk dikirimkan tanpa mengetahui keberadaan kambingnya. Dan begitu juga adakalanya sebagian masyarakat mencicil aqiqah untuk anak laki-laki.

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan fiqih tentang praktik aqiqah siap saji sebagaimana deskripsi di atas?

Jawaban:

Boleh dan sah jika kambing yang disembelih memenuhi syarat.

إِعَانَةُ الطَّالِبِيْنَ الجزء 2 صـ 335‏

فِيْ فَتَاوَي الْعَلَامَةِ الشَّيْخِ مُحَمَّدٍ بْنِ سُلَيْمَانَ الْكُرْدِي مُحْشِيْ شَرْحِ إبْنِ حَجَرٍ عَلَى الْمُخْتَصَرِ مَا نَصُّهُ سُئِلَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى جَرَتْ عَادَةُ أَهْلِ بَلَدِ جَاوَى عَلَى تَوْكِيْلِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهُمْ النَّعَمَ فِيْ مَكَّةَ لِلْعَقِيْقَةِ أَوْ الْأُضْحِيَةِ وَيَذْبَحُهُ فِيْ مَكَّةَ وَالْحَالُ أَنَّ مَنْ يَعُقُّ أَوْ يُضَحِّي عَنْهُ فِيْ بَلَدِ جَاوَى فَهَلْ يَصِحُّ ‏ذَلِكَ أَوْ لَا؟ أَفْتُوْنَا (اَلْجَوَابُ) نَعَمْ يَصِحُّ ذَلِكَ وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْأُضْحِيَةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا وَلَوْ بِبَلَدٍ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ كَمَا أَطْلَقُوْهُ فَقَدْ صَرَحَ أَئِمَّتُنَا بِجَوَازِ تَوْكِيْلِ مَنْ تَحِلُّ ‏ذَبِيْحَتُهُ فِي ذَبْحِ الْأُضْحِيَةِ وَصَرَّحُوْا بِجَوَازِ التَّوْكِيْلِ أَوِ الْوَصِيَّةِ فِي شِرَاءِ النَّعَمَ وَذَبْحِهَا وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ حُضُوْرُ الْمُضَحِّي أُضْحِيَتَهُ وَلَا يَجِبُ

Artinya : Sah dan diperbolehkan mewakilkan pembelian dan penyembelihan qurban dan aqiqiah, meskipun bertempat di luar daerah orang yang berqurban dan yang beraqiqah. Dan hanya sunah bagi yang berqurban hadir pada waktu qurban, tidak sampai wajib hukumnya.

فَتْحُ الْمُعِيْنِ صـ 14
فَمَنْ صَلَّى بِدُوْنِهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَإِنْ وَقَعَتْ فِي الْوَقْتِ لِأَنَّ الْاِعْتِبَارَ فِي الْعِبَادَاتِ بِمَا فِي ظَنِّ الْمُكَلَّفِ وَبِمَا فِى نَفْسِ الْأَمْرِ وَفِى الْعُقُوْدِ بِمَا فَى نَفْسِ الْأَمْرِ فَقَطْ

Artinya : Yang menjadi pertimbangan dalam ibadah adalah sesuatu yang menjadi dugaan dari pelaku dan sesuai kenyataan, dan yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah sesuai kenyataan saja.

 

Klik untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat : 

aqiqah surabaya