Kamis, 30 September 2021

Cara Menghitung Zakat Saham

Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim.

Pada masa awal Islam, zakat meliputi zakat pertanian, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga dan zakat pada sektor modern lainnya. Zaman ini mengenal satu bentuk kekayaan dalam bidang industri dan perdagangan di dunia, yaitu saham. Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi perdagangan yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”. Harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikannya disebut saham.

Pada akhir tahun, Pemegang saham mengadakan rapat umum, agar terlihat keuntungan dan kerugiannya. Kemudian ditentukan kewajiban zakat saham. Saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab, minimal 2,5 persen. zakat saham merupakan zakat perusahaan yang harus dibayar. Adapun kewajiban zakat terdapat dalam surah At-taubah ayat: 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Attaubah:103)

Saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab maupun ukurannya yaitu 85 gram emas dan zakatnya sebesar 2,5%. Sementara itu muktamar internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum dividen dibagikan kepada pemegang saham, maka pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya.

Jika belum mengeluarkan, maka para pemegang saham yang wajib mengeluarkan zakatnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Cara menghitung zakat zaham

Cara menghitung zakat saham

Untuk saham perusahaan yang dimiliki lebih dari satu tahun hijriyah dan mencapai nisab, maka besaran zakatnya adalah:

2,5% dari nilai terkini (current value) dari saham yang dimiliki

Untuk saham perusahaan terbuka yang dimiliki kurang dari satu tahun hijriyah, maka besaran zakat yang adalah

2,5% x keuntungan transaksi saham

Keuntungan transaksi saham = harga jual – harga beli

Keuntungan jual (capital gain) harus melebihi nisab 85gr emas

Jika keuntungan transaksi trading saham tidak mencapai 85 gr emas, maka tidak menjadi wajib zakat. Zakat saham dapat dibayar menggunakan tunai ataupun menggunakan saham itu sendiri.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Bagaimana Cara Bayar Zakat Saham ?

Setelah paham cara menghitung zakat saham sekarang bagaimana cara bayar zakatnya? Kini bayar zakat makin mudah via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar zakat tinggal klik :

Kamis, 23 September 2021

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

cara menghitung zakat perdagangan

Hukum Zakat Perdagangan

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:
Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat

Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

Ketentuan Wajib Zakat Perdagangan

  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

Kapan Dihitung Nishab Pada Harta Perdagangan

Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

  • Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).
  • Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).
  • Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah)

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

  1. Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.
  2. Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.

Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh kasus:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Cara Menghitung Zakat Emas

Cara Menghitung Zakat Emas

Cara menghitung zakat emas berbeda dengan menghitung zakat pertanian maupun zakat penghasilan. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

  • Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Contoh Lain:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun

Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Maka cara menghitung zakat mal sudah ditentukan sesuai kaidah islam. Tidak boleh sembarangan asal zakat, jika salah satu syart tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat. Dan ketika sudah wajib zakat namun nominal harta yang dizakatkan kurang dari nishab maka tidak sah juga zakatnya.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, LAZNAS Nurul Hayat menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui zakatkita.org maupun bisa langsung ke kantor kami yang tersebar di 40 kota se-Indonesia.

Minggu, 19 September 2021

Anjuran Bayar Zakat


Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.

KEDUDUKAN ZAKAT DALAM ISLAM

Kedudukan dan arti penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

1. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ

Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu [Muttafaqun ‘alaihi]

2. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân.[1] Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:

إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka [2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya menyebutkan shalat dan zakat (dalam hadits di atas) karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sbelumnya selainnya dalam berdakwah kepada Islam. Juga dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj (bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.[3]

Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari al-Qur’an maupun al-hadits yang menunjukkan kedudukan zakat yang tinggi dalam Islam.

TUJUAN-TUJUAN SYAR’I DIBALIK KEWAJIBAN ZAKAT[4]
Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqâshid syari’at) yang agung yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah :

1. Membuktikan Penghambaan Diri Kepada Allâh Azza wa Jalla Dengan Menjalankan Perintah-Nya.
Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [al-Baqarah/2:43]

Allâh Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat kaum Mukminin yang taat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allâh, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. [at-Taubah/9:18]

Seorang mukmin menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syari’at.

Zakat bukan pajak. Zakat adalah ketaatan dan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla yang dilakukan oleh seorang Mukmin demi meraih pahala dan balasan di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [al-Baqarah/2:277].

Juga firman-Nya.

لَٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ ۚ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَٰئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا

“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang Mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allâh dan hari Kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [an-Nisa`/4:162]

2. Mensyukuri Nikmat Allâh Dengan Menunaikan Zakat Harta Yang Telah Allâh Azza wa Jalla Limpahkan Sebagai Karunia Kepada Manusia.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [Ibrâhim/14:7]

Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Imam as-Subki rahimahullah mengatakan, “Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allâh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini.” [5]

Membayar zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allâh, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

3.Menyucikan Orang Yang Menunaikan Zakat Dari Dosa-Dosa.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar zakat dalam ayat di atas berkaitan dengan hikmah pembersihan dari dosa-dosa.”[6]

Ada juga hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi]

Ayat di atas mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar’i yang terkandung dalam kewajiban zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

4. Membersihkan Orang Yang Menunaikannya Dari Sifat Bakhil.
Al-Kâsâni rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya. Semua itu terkandung dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.[7]

Kikir adalah penyakit yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya untuk selalu mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka menumpuk harta. Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua. Tentang hakikat ini, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا

Dan manusia itu sangat kikir. [al-Isrâ`/17:100]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ

Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. [an-Nisâ`/4:128]

Sifat kikir ini merupakan faktor terbesar yang menyebabkan manusia sangat tergantung kepada dunia dan berpaling dari akhirat. Sifat ini menjadi sebab kesengsaraan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِوَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِيْصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ اْنَتقَشَ

Sengsara hamba dinar, sengsara hamba dirham, sengsara hamba khamishah ! Bila dia diberi maka dia rela, bila tidak maka dia murka, sengsara dan tersungkurlah dia, bila dia tertusuk duri maka dia tidak akan mencabutnya. [8]

Cinta dunia dan harta adalah salah satu sumber dosa dan kesalahan. Bila seseorang terselamatkan darinya dan terlindungi dari sifat kikir maka dia akan sukses, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” [al-Hasyr/59:9]

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang kikir lagi bakhil,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. [Ali Imrân/3:180]

al-Fakhrurrazi rahimahullah berkata, “Kecintaan mendalam terhadap harta bisa melalaikan jiwa dari kecintaan kepada Allâh dan persiapan menghadapi kehidupan akhirat. Hikmah Allâh Azza wa Jalla menuntut agr pemilik harta mengeluarkan sebagian harta yang dipegangnya; Agar apa yang dikeluarkan itu menjadi alat penghancur ketamakan terhadap harta, pencegah agar jiwa tidak berpaling kepada harta secara total dan sebagai pengingat agar jiwa sadar bahwa kebahagiaan manusia tidak bisa tercapai dengan sibuk menumpuk harta. Akan tetapi kebahagian itu akan terwujud dengan menginfakkan harta untuk mencari ridha Allâh Azza wa Jalla . Kewajiban zakat adalah terapi tepat dan suatu keharusan untuk melenyapkan kecintaan kepada dunia dari hati. Allâh Azza wa Jalla mewajibkan zakat untuk hikmah mulia ini. Inilah yang dimaksud oleh firman-Nya, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” Yakni membersihkan dan mensucikan mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam menuntut dunia.” [9]

5. Membersihkan Harta Yang Dizakati.
Karena harta yang masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh. Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta manusia.

6. Membersihkan Hati Orang Miskin Dari Hasad Dan Iri Hati Terhadap Orang Kaya.
Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.

Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan mengguncang pondasinya. Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta dan belas kasih di antara anggota masyarakat. [10]

Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan syar’i yang penting. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allâh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]

7. Menghibur Dan Membantu Orang Miskin.
Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allâh wajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.” [11]

8. Pertumbuhan Harta Yang Dizakati.
Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allâh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (al-Baqarah/2:276). Yakni menumbuhkan dan memperbanyak. [12]

Juga firman-Nya, yang artinya, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (Saba`/34:39). Yakni Allâh menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan. [13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً

Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidak mengurangi harta. [HR Muslim]

9. Mewujudkan Solidaritas Dan Kesetiakawanan Sosial.
Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam. [HR Muslim]

10. Menumbuhkan Perekonomian Islam.
Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukumanNya.” [al-Hasyr/59:7]

Keberadaan uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini dapat meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh pengangguran. [14]

11. Dakwah Kepada Allâh Azza wa Jalla .
Di antara tujuan mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allâh dan menyebarkan agama serta menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih lapang dada dalam menerima agama dan menaati Allâh Azza wa Jalla .

Demikian banyaknya faedah dan hikmah pensyariatan zakat lainnya yang belum disampaikan, namun semua yang telah disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa penting dan bergunanya zakat dalam kehidupan individu dan masyarakat Islam.

Semoga ini bisa lebih memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi bila melihat kepada manfaat yang akan muncul dari pensyariatan zakat ini.

Madu Surabaya Asli


Madu Surabaya – tersedia lengkap berbagai macam madu mulai dari madu hutan, madu kaliandra, madu sengon, madu rumput, madu randu, madu sumbawa, madu lanceng, madu sengon, bahkan madu untuk anak-anak juga tersedia di enhamart Nurul Hayat.

Madu asli memiliki banyak manfaat untuk kesehatan tubuh. Enhamart menjual madu asli dengan harga murah karena yang kami utamakan adalah kesehatan Anda. Jangan salah pilih madu, karena di luar sana banyak beredar madu murah namun ternyata bukan madu asli. Melainkan madu yang sudah dicampur bahan-bahan tertentu agar menghasilkan harga yang sangat murah. Di enhamart menjamin kualitas madu yang premium dan memberikan harga murah dibandingkan harga madu asli diluar sana.

Untuk mengetahui bagaimana bisa membedakan mana madu yang asli dan mana madu yang tidak asli atau madu campuran, simak penjelasan berikut:

Ada 6 Cara Membedakan Madu Asli dan Palsu

1. Tes ibu jari

Letakkan sedikit madu di ibu jari. Apakah tetesan madu menyebar ke permukaan lainnya? Jika hal ini terjadi, madu yang Anda beli kemungkinan tidak murni.Ciri-ciri madu asli ialah teksturnya yang kental serta tidak berair. Selain itu, madu asli memiliki tekstur lengket, ketika menyentuh apapun akan menempel dan tidak menetes.

2.  Tes air

Dengan sendok teh, ambil madu dan tuangkan ke dalam gelas berisi air. Madu palsu akan larut dalam kandungan air. Jika bercampur ke dalam air, madu asli akan menjadi gumpalan dan mengendap di bagian bawah gelas.

3. Tes kain putih dan kertas blotting

Coba tuangkan satu sendok madu ke atas kain putih atau kertas blotting. Madu palsu cenderung akan menembus kain atau kertas hingga meninggalkan noda. Sementara itu, madu asli tidak menembus kain atau kertas. Noda pun tidak tertinggal.

4. Lakukan tes bakar

Ciri madu asli lainnya yakni mudah terbakar. Walau demikian, jangan lakukan tes ini tanpa persiapan.
Ambil korek api batang dan celupkan ke dalam madu. Jika ketika dinyalakan, batang korek api terbakar, maka madu yang menempel pada batangnya itu asli. Jika tidak, bisa jadi madu tersebut sudah dipalsukan dan mengandung zat tambahan yang tidak murni.

5. Tes sari cuka

Campurkan sedikit madu, air dan 2-3 tetes sari cuka. Jika berbusa, kemungkinan besar madu Anda palsu.

6. Uji panas

Jika Anda memanaskan madu murni, maka teksturnya akan berubah menjadi karamel dan tidak berbusa. Akan tetapi, jika madu palsu dipanaskan, teksturnya tidak berubah, hanya memanas layaknya air.Sebenarnya, Anda bisa melihat perbedaan madu asli dan palsu hanya dengan mata telanjang saja. Seperti tekstur yang padat namun tetap lembut, juga aroma yang manis.

Sabtu, 18 September 2021

Harga Aqiqah Bandung 2021

Apa itu Aqiqah Bandung Nurul Hayat?

Aqiqah Bandung merupakan cabang aqiqah yang ada di Bandung dari aqiqah Bandung Nurul Hayat. Cabang aqiqah Bandung dari aqiqah Bandung Nurul Hayat berada di Bandung. Aqiqah Bandung merupakan cabang aqiqah dari aqiqah Bandung Nurul Hayat yang saat ini sudah berkembang cukup pesat. Jasa aqiqah Bandung merupakan layanan/jasa aqiqah di Bandung yang melayani pemesanan aqiqah di Bandung dan sekitarnya.

Alhamdulillah saat ini aqiqah Bandung telah melayani banyak pelanggan di Bandung yang ingin menunaikan ibadah aqiqah untuk anak-anak mereka yang baru lahir di Bandung. Aqiqah Bandung sangat mengutamakan kepuasan para pelanggannya di Bandung dengan tetap mempertahankan kebersihan, kehigenisan, kehalalan, dan rasa pada masakan aqiqah yang dikirimkan kepada semua pelanggan di Bandung yang memesan aqiqah BandungAqiqah Bandung juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan berstandart higienis Depkes.


Selain untuk acara tasyakuran, Aqiqah Bandung juga menerima pesanan aqiqah baik untuk aqiqah bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pilihan kambing aqiqah Bandung juga terdiri dari kambing jantan dan kambing betina yang In Syaa Allah sudah memenuhi syarat sah untuk aqiqah. Selain itu, penyembelihan kambing aqiqah Bandung juga sudah sesuai dengan syariat Islam yang pastinya halal ketika dikonsumsi.

Apa saja paket-paket aqiqah Bandung Nurul Hayat?

Untuk paket aqiqah Bandung terdiri dari paket kambing masak dan paket kotakan. Untuk harga paket kambing masak bisa di cek di sini ya. Sedangkan untuk harga paket kotakannya bisa di cek di sini. Agar lebih hemat dan praktis, ayah bunda bisa memesan paket aqiqah Bandung yang kotakan. Untuk paket aqiqah Bandung yang kotakan terdiri dari 2 menu dan 3 menu olahan masakan kambingnya. Untuk harga paket aqiqah Bandung yang kotakan 2 menu dan 3 menu sama saja. Namun, perbedaannya ada pada jumlah kotakannya. Untuk paket aqiqah Bandung kotakan yang 2 menu paket puas kambing betina, biasanya terdiri dari 80 kotak aqiqah Bandung. Sedangkan untuk paket aqiqah Bandung kotakan yang 3 menu paket puas kambing betina, hanya terdiri dari 40 kotak.


Mengenai rasa masakan kambing aqiqah Bandung tidak perlu diragukan lagi. Sudah banyak testimoni dari berbagai kalangan masyarakat seperti artis, selebgram, influencer, dan masyarakat lainnya yang sudah mempercayakan aqiqah Bandung bahkan ada pula yang repeat order berkali-kali. Dengan packaging yang menarik dan mudah dibawa, aqiqah Bandung menjadi pelopor aqiqah siap saji terbaik dan terbesar di Surabaya. Hingga saat ini, kami masih melayani pemesanan aqiqah Bandung untuk daerah Bandung dan sekitarnya.

Kami berharap aqiqah Bandung Nurul Hayat dapat berkembang lebih besar dan lebih pesat lagi hingga menjangkau seluruh masyarakat Bandung. Terima kasih untuk ayah bunda yang sudah mempercayakan aqiqah Bandung untuk pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta. Kami sangat senang dan bangga bisa ikut andil dalam pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta di Bandung. Jangan lupa selalu dukung kami di Bandung agar kami tetap bisa membantu proses pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta.

Berapa harga paket- paket aqiqah Bandung Nurul Hayat?

Harga Aqiqah Bandung Nurul Hayat, harga paket Aqiqah kambing masak (harga perekor Kambing) sebagai berikut:

1. Platinum
Kambing Betina          :  Rp 2.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000
Sate                               550 tusuk
Gule                              180 porsi

2. Istimewa
Kambing Betina          :  Rp 2.480.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000
Sate                               450 tusuk
Gule                               140 porsi

3. Super
Kambing Betina          :  Rp 1.980.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.230.000
Sate                               300 tusuk
Gule                               100 porsi

4. Puas
Kambing Betina          :  Rp 1.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 2.955.000
Sate                               250 tusuk
Gule                               80 porsi

5. Tasyakuran
Kambing Betina          :  Rp 1.600.000
Kambing Jantan          :  -
Sate                               150 tusuk
Gule                               40 porsi

 

Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :

1. Platinum
Paket Kambing Betina              :  Rp 6.430.000
Paket Kambing Jantan              :  Rp 8.030.000
Jumlah Kotakan                          180 kotak

2. Istimewa
Paket Kambing Betina               :  Rp 5.280.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 6.755.000
Jumlah Kotakan                            140 kotak

3. Super
Paket Kambing Betina               :  Rp 3.980.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 5.230.000
Jumlah Kotakan                           100 kotak

4. Puas
Paket Kambing Betina                :  Rp 3.430.000
Paket Kambing Jantan                :  Rp 4.555.000
Jumlah Kotakan                            80 kotak

5. Tasyakuran*
Paket Kambing Betina                 :  Rp 2.400.000
Paket Kambing Jantan                 :  -
Jumlah Kotakan                             40 kotak

 * Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.

 Menu Nasi Kotak terdiri dari :

1. Nasi putih
2. Tiga tusuk sate*
3. Sambal goreng ketang ati 
4. Satu cup gule*
5. Acar kuning
6. Sambal
7. Krupuk Udang
8. Buah pisang 
9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)
10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm


Catatan: *Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak

Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak (per kotak isi 3 tusuk sate dan 1 cup gule)

 Pilihan Menu Lainnya

Sate Komoh, Sate Buntel*, Sate Pentul*, Sate Beber, Sate Daging Kelapa, Sate Meranggi, Sate Solo, Empal, Krengsengan, Lapis, Rendang, Solo Kare, Rawon, Asem-asem, Rica-rica, Bakso, Kambing Masak Wijen, Rolade Kambing*, Gulai Kacang Hijau*, Sop Kambing, Gulai, Kambing Guling*

*Ada biaya tambahan

 Menu Olahan Jerohan Tulang

Gulai, Krengsengan, Asem-asem, Kikil, Sop, Tongseng, Tengkleng, Kare, Tumis Lada Hitam, Asam manis, Rica-rica, Masak Cabai Hijau, Tumis Jerohan Tulang Pete, Rawon.

Harga Aqiqah Subang 2021


Aqiqah Subang merupakan cabang aqiqah yang ada di Subang dari aqiqah Subang Nurul Hayat. Cabang aqiqah Subang dari aqiqah Subang Nurul Hayat berada di Subang. Aqiqah Subang merupakan cabang aqiqah dari aqiqah Subang Nurul Hayat yang saat ini sudah berkembang cukup pesat. Jasa aqiqah Subang merupakan layanan/jasa aqiqah di Subang yang melayani pemesanan aqiqah di Subang dan sekitarnya.

Alhamdulillah saat ini aqiqah Subang telah melayani banyak pelanggan di Subang yang ingin menunaikan ibadah aqiqah untuk anak-anak mereka yang baru lahir di Subang. Aqiqah Subang sangat mengutamakan kepuasan para pelanggannya di Subang dengan tetap mempertahankan kebersihan, kehigenisan, kehalalan, dan rasa pada masakan aqiqah yang dikirimkan kepada semua pelanggan di Subang yang memesan aqiqah SubangAqiqah Subang juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan berstandart higienis Depkes.


Selain untuk acara tasyakuran, Aqiqah Subang juga menerima pesanan aqiqah baik untuk aqiqah bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pilihan kambing aqiqah Subang juga terdiri dari kambing jantan dan kambing betina yang In Syaa Allah sudah memenuhi syarat sah untuk aqiqah. Selain itu, penyembelihan kambing aqiqah Subang juga sudah sesuai dengan syariat Islam yang pastinya halal ketika dikonsumsi.

Apa saja paket-paket aqiqah Subang Nurul Hayat?

Untuk paket aqiqah Subang terdiri dari paket kambing masak dan paket kotakan. Untuk harga paket kambing masak bisa di cek di sini ya. Sedangkan untuk harga paket kotakannya bisa di cek di sini. Agar lebih hemat dan praktis, ayah bunda bisa memesan paket aqiqah Subang yang kotakan. Untuk paket aqiqah Subang yang kotakan terdiri dari 2 menu dan 3 menu olahan masakan kambingnya. Untuk harga paket aqiqah Subang yang kotakan 2 menu dan 3 menu sama saja. Namun, perbedaannya ada pada jumlah kotakannya. Untuk paket aqiqah Subang kotakan yang 2 menu paket puas kambing betina, biasanya terdiri dari 80 kotak aqiqah Subang. Sedangkan untuk paket aqiqah Subang kotakan yang 3 menu paket puas kambing betina, hanya terdiri dari 40 kotak.


Mengenai rasa masakan kambing aqiqah Subang tidak perlu diragukan lagi. Sudah banyak testimoni dari berbagai kalangan masyarakat seperti artis, selebgram, influencer, dan masyarakat lainnya yang sudah mempercayakan aqiqah Subang bahkan ada pula yang repeat order berkali-kali. Dengan packaging yang menarik dan mudah dibawa, aqiqah Subang menjadi pelopor aqiqah siap saji terbaik dan terbesar di Subang. Hingga saat ini, kami masih melayani pemesanan aqiqah Subang untuk daerah Subang dan sekitarnya.

Kami berharap aqiqah Subang Nurul Hayat dapat berkembang lebih besar dan lebih pesat lagi hingga menjangkau seluruh masyarakat Subang. Terima kasih untuk ayah bunda yang sudah mempercayakan aqiqah Subang untuk pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta. Kami sangat senang dan bangga bisa ikut andil dalam pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta di Subang. Jangan lupa selalu dukung kami di Subang agar kami tetap bisa membantu proses pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta.

Berapa harga paket- paket aqiqah Subang Nurul Hayat?

Harga Aqiqah Subang Nurul Hayat, harga paket Aqiqah kambing masak (harga perekor Kambing) sebagai berikut:

1. Platinum
Kambing Betina          :  Rp 2.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000
Sate                               550 tusuk
Gule                              180 porsi

2. Istimewa
Kambing Betina          :  Rp 2.480.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000
Sate                               450 tusuk
Gule                               140 porsi

3. Super
Kambing Betina          :  Rp 1.980.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.230.000
Sate                               300 tusuk
Gule                               100 porsi

4. Puas
Kambing Betina          :  Rp 1.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 2.955.000
Sate                               250 tusuk
Gule                               80 porsi

5. Tasyakuran
Kambing Betina          :  Rp 1.600.000
Kambing Jantan          :  -
Sate                               150 tusuk
Gule                               40 porsi

 

Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :

1. Platinum
Paket Kambing Betina              :  Rp 6.430.000
Paket Kambing Jantan              :  Rp 8.030.000
Jumlah Kotakan                          180 kotak

2. Istimewa
Paket Kambing Betina               :  Rp 5.280.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 6.755.000
Jumlah Kotakan                            140 kotak

3. Super
Paket Kambing Betina               :  Rp 3.980.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 5.230.000
Jumlah Kotakan                           100 kotak

4. Puas
Paket Kambing Betina                :  Rp 3.430.000
Paket Kambing Jantan                :  Rp 4.555.000
Jumlah Kotakan                            80 kotak

5. Tasyakuran*
Paket Kambing Betina                 :  Rp 2.400.000
Paket Kambing Jantan                 :  -
Jumlah Kotakan                             40 kotak

 * Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.

 Menu Nasi Kotak terdiri dari :

1. Nasi putih
2. Tiga tusuk sate*
3. Sambal goreng ketang ati 
4. Satu cup gule*
5. Acar kuning
6. Sambal
7. Krupuk Udang
8. Buah pisang 
9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)
10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm


Catatan: *Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak

Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak (per kotak isi 3 tusuk sate dan 1 cup gule)

 Pilihan Menu Lainnya

Sate Komoh, Sate Buntel*, Sate Pentul*, Sate Beber, Sate Daging Kelapa, Sate Meranggi, Sate Solo, Empal, Krengsengan, Lapis, Rendang, Solo Kare, Rawon, Asem-asem, Rica-rica, Bakso, Kambing Masak Wijen, Rolade Kambing*, Gulai Kacang Hijau*, Sop Kambing, Gulai, Kambing Guling*

*Ada biaya tambahan

 Menu Olahan Jerohan Tulang

Gulai, Krengsengan, Asem-asem, Kikil, Sop, Tongseng, Tengkleng, Kare, Tumis Lada Hitam, Asam manis, Rica-rica, Masak Cabai Hijau, Tumis Jerohan Tulang Pete, Rawon.

Selasa, 14 September 2021

Harga Aqiqah Cianjur

Apa itu Aqiqah Cianjur Nurul Hayat?

Aqiqah Cianjur merupakan cabang aqiqah yang ada di Cianjur dari aqiqah Ciqnjur Nurul Hayat. Cabang aqiqah Cianjur dari aqiqah Cianjur Nurul Hayat berada di Cianjur. Aqiqah Cianjur merupakan cabang aqiqah dari aqiqah Cianjur Nurul Hayat yang saat ini sudah berkembang cukup pesat. Jasa aqiqah Cianjur merupakan layanan/jasa aqiqah di Cianjur yang melayani pemesanan aqiqah di Cianjur dan sekitarnya.

Alhamdulillah saat ini aqiqah Cianjur telah melayani banyak pelanggan di Cianjur yang ingin menunaikan ibadah aqiqah untuk anak-anak mereka yang baru lahir di Cianjur. Aqiqah Cianjur sangat mengutamakan kepuasan para pelanggannya di Cianjur dengan tetap mempertahankan kebersihan, kehigenisan, kehalalan, dan rasa pada masakan aqiqah yang dikirimkan kepada semua pelanggan di Cianjur yang memesan aqiqah CianjurAqiqah Cianjur juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan berstandart higienis Depkes.


Selain untuk acara tasyakuran, Aqiqah Cianjur juga menerima pesanan aqiqah baik untuk aqiqah bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pilihan kambing aqiqah Cianjur juga terdiri dari kambing jantan dan kambing betina yang In Syaa Allah sudah memenuhi syarat sah untuk aqiqah. Selain itu, penyembelihan kambing aqiqah Cianjur juga sudah sesuai dengan syariat Islam yang pastinya halal ketika dikonsumsi.

Apa saja paket-paket aqiqah Cianjur Nurul Hayat?

Untuk paket aqiqah Cianjur terdiri dari paket kambing masak dan paket kotakan. Untuk harga paket kambing masak bisa di cek di sini ya. Sedangkan untuk harga paket kotakannya bisa di cek di sini. Agar lebih hemat dan praktis, ayah bunda bisa memesan paket aqiqah Cianjur yang kotakan. Untuk paket aqiqah Cianjur yang kotakan terdiri dari 2 menu dan 3 menu olahan masakan kambingnya. Untuk harga paket aqiqah Cianjur yang kotakan 2 menu dan 3 menu sama saja. Namun, perbedaannya ada pada jumlah kotakannya. Untuk paket aqiqah Cianjur kotakan yang 2 menu paket puas kambing betina, biasanya terdiri dari 80 kotak aqiqah Cianjur. Sedangkan untuk paket aqiqah Cianjur kotakan yang 3 menu paket puas kambing betina, hanya terdiri dari 40 kotak.


Mengenai rasa masakan kambing aqiqah Cianjur tidak perlu diragukan lagi. Sudah banyak testimoni dari berbagai kalangan masyarakat seperti artis, selebgram, influencer, dan masyarakat lainnya yang sudah mempercayakan aqiqah Cianjur bahkan ada pula yang repeat order berkali-kali. Dengan packaging yang menarik dan mudah dibawa, aqiqah Cianjur menjadi pelopor aqiqah siap saji terbaik dan terbesar di Cianjur. Hingga saat ini, kami masih melayani pemesanan aqiqah Cianjur untuk daerah Cianjur dan sekitarnya.

Kami berharap aqiqah Cianjur Nurul Hayat dapat berkembang lebih besar dan lebih pesat lagi hingga menjangkau seluruh masyarakat Cianjur. Terima kasih untuk ayah bunda yang sudah mempercayakan aqiqah Cianjur untuk pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta. Kami sangat senang dan bangga bisa ikut andil dalam pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta di Cianjur. Jangan lupa selalu dukung kami di Cianjur agar kami tetap bisa membantu proses pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta.

Berapa harga paket- paket aqiqah Cianjur Nurul Hayat?

Harga Aqiqah Cianjur Nurul Hayat, harga paket Aqiqah kambing masak (harga perekor Kambing) sebagai berikut:

1. Platinum
Kambing Betina          :  Rp 2.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000
Sate                               550 tusuk
Gule                              180 porsi

2. Istimewa
Kambing Betina          :  Rp 2.480.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000
Sate                               450 tusuk
Gule                               140 porsi

3. Super
Kambing Betina          :  Rp 1.980.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.230.000
Sate                               300 tusuk
Gule                               100 porsi

4. Puas
Kambing Betina          :  Rp 1.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 2.955.000
Sate                               250 tusuk
Gule                               80 porsi

5. Tasyakuran
Kambing Betina          :  Rp 1.600.000
Kambing Jantan          :  -
Sate                               150 tusuk
Gule                               40 porsi

 

Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :

1. Platinum
Paket Kambing Betina              :  Rp 6.430.000
Paket Kambing Jantan              :  Rp 8.030.000
Jumlah Kotakan                          180 kotak

2. Istimewa
Paket Kambing Betina               :  Rp 5.280.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 6.755.000
Jumlah Kotakan                            140 kotak

3. Super
Paket Kambing Betina               :  Rp 3.980.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 5.230.000
Jumlah Kotakan                           100 kotak

4. Puas
Paket Kambing Betina                :  Rp 3.430.000
Paket Kambing Jantan                :  Rp 4.555.000
Jumlah Kotakan                            80 kotak

5. Tasyakuran*
Paket Kambing Betina                 :  Rp 2.400.000
Paket Kambing Jantan                 :  -
Jumlah Kotakan                             40 kotak

 * Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.

 Menu Nasi Kotak terdiri dari :

1. Nasi putih
2. Tiga tusuk sate*
3. Sambal goreng ketang ati 
4. Satu cup gule*
5. Acar kuning
6. Sambal
7. Krupuk Udang
8. Buah pisang 
9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)
10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm


Catatan: *Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak

Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak (per kotak isi 3 tusuk sate dan 1 cup gule)

 Pilihan Menu Lainnya

Sate Komoh, Sate Buntel*, Sate Pentul*, Sate Beber, Sate Daging Kelapa, Sate Meranggi, Sate Solo, Empal, Krengsengan, Lapis, Rendang, Solo Kare, Rawon, Asem-asem, Rica-rica, Bakso, Kambing Masak Wijen, Rolade Kambing*, Gulai Kacang Hijau*, Sop Kambing, Gulai, Kambing Guling*

*Ada biaya tambahan

 Menu Olahan Jerohan Tulang

Gulai, Krengsengan, Asem-asem, Kikil, Sop, Tongseng, Tengkleng, Kare, Tumis Lada Hitam, Asam manis, Rica-rica, Masak Cabai Hijau, Tumis Jerohan Tulang Pete, Rawon.

Minggu, 12 September 2021

Aqiqah Subang

Apa itu Aqiqah Subang Nurul Hayat?


Aqiqah Subang merupakan cabang aqiqah yang ada di Subang dari aqiqah Subang Nurul Hayat. Cabang aqiqah Subang dari aqiqah Subang Nurul Hayat berada di Subang. Aqiqah Subang merupakan cabang aqiqah dari aqiqah Subang Nurul Hayat yang saat ini sudah berkembang cukup pesat. Jasa aqiqah Subang merupakan layanan/jasa aqiqah di Subang yang melayani pemesanan aqiqah di Subang dan sekitarnya.

Alhamdulillah saat ini aqiqah Subang telah melayani banyak pelanggan di Subang yang ingin menunaikan ibadah aqiqah untuk anak-anak mereka yang baru lahir di Subang. Aqiqah Subang sangat mengutamakan kepuasan para pelanggannya di Subang dengan tetap mempertahankan kebersihan, kehigenisan, kehalalan, dan rasa pada masakan aqiqah yang dikirimkan kepada semua pelanggan di Subang yang memesan aqiqah SubangAqiqah Subang juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan berstandart higienis Depkes.


Selain untuk acara tasyakuran, Aqiqah Subang juga menerima pesanan aqiqah baik untuk aqiqah bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pilihan kambing aqiqah Subang juga terdiri dari kambing jantan dan kambing betina yang In Syaa Allah sudah memenuhi syarat sah untuk aqiqah. Selain itu, penyembelihan kambing aqiqah Subang juga sudah sesuai dengan syariat Islam yang pastinya halal ketika dikonsumsi.

Apa saja paket-paket aqiqah Subang Nurul Hayat?

Untuk paket aqiqah Subang terdiri dari paket kambing masak dan paket kotakan. Untuk harga paket kambing masak bisa di cek di sini ya. Sedangkan untuk harga paket kotakannya bisa di cek di sini. Agar lebih hemat dan praktis, ayah bunda bisa memesan paket aqiqah Subang yang kotakan. Untuk paket aqiqah Subang yang kotakan terdiri dari 2 menu dan 3 menu olahan masakan kambingnya. Untuk harga paket aqiqah Subang yang kotakan 2 menu dan 3 menu sama saja. Namun, perbedaannya ada pada jumlah kotakannya. Untuk paket aqiqah Subang kotakan yang 2 menu paket puas kambing betina, biasanya terdiri dari 80 kotak aqiqah Subang. Sedangkan untuk paket aqiqah Subang kotakan yang 3 menu paket puas kambing betina, hanya terdiri dari 40 kotak.


Mengenai rasa masakan kambing aqiqah Subang tidak perlu diragukan lagi. Sudah banyak testimoni dari berbagai kalangan masyarakat seperti artis, selebgram, influencer, dan masyarakat lainnya yang sudah mempercayakan aqiqah Subang bahkan ada pula yang repeat order berkali-kali. Dengan packaging yang menarik dan mudah dibawa, aqiqah Subang menjadi pelopor aqiqah siap saji terbaik dan terbesar di Subang. Hingga saat ini, kami masih melayani pemesanan aqiqah Subang untuk daerah Subang dan sekitarnya.

Kami berharap aqiqah Subang Nurul Hayat dapat berkembang lebih besar dan lebih pesat lagi hingga menjangkau seluruh masyarakat Subang. Terima kasih untuk ayah bunda yang sudah mempercayakan aqiqah Subang untuk pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta. Kami sangat senang dan bangga bisa ikut andil dalam pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta di Subang. Jangan lupa selalu dukung kami di Subang agar kami tetap bisa membantu proses pelaksanaan aqiqah putra putri ayah bunda tercinta.

Berapa harga paket- paket aqiqah Subang Nurul Hayat?

Harga Aqiqah Subang Nurul Hayat, harga paket Aqiqah kambing masak (harga perekor Kambing) sebagai berikut:

1. Platinum
Kambing Betina          :  Rp 2.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000
Sate                               550 tusuk
Gule                              180 porsi

2. Istimewa
Kambing Betina          :  Rp 2.480.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000
Sate                               450 tusuk
Gule                               140 porsi

3. Super
Kambing Betina          :  Rp 1.980.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.230.000
Sate                               300 tusuk
Gule                               100 porsi

4. Puas
Kambing Betina          :  Rp 1.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 2.955.000
Sate                               250 tusuk
Gule                               80 porsi

5. Tasyakuran
Kambing Betina          :  Rp 1.600.000
Kambing Jantan          :  -
Sate                               150 tusuk
Gule                               40 porsi

 

Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :

1. Platinum
Paket Kambing Betina              :  Rp 6.430.000
Paket Kambing Jantan              :  Rp 8.030.000
Jumlah Kotakan                          180 kotak

2. Istimewa
Paket Kambing Betina               :  Rp 5.280.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 6.755.000
Jumlah Kotakan                            140 kotak

3. Super
Paket Kambing Betina               :  Rp 3.980.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 5.230.000
Jumlah Kotakan                           100 kotak

4. Puas
Paket Kambing Betina                :  Rp 3.430.000
Paket Kambing Jantan                :  Rp 4.555.000
Jumlah Kotakan                            80 kotak

5. Tasyakuran*
Paket Kambing Betina                 :  Rp 2.400.000
Paket Kambing Jantan                 :  -
Jumlah Kotakan                             40 kotak

 * Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.

 Menu Nasi Kotak terdiri dari :

1. Nasi putih
2. Tiga tusuk sate*
3. Sambal goreng ketang ati 
4. Satu cup gule*
5. Acar kuning
6. Sambal
7. Krupuk Udang
8. Buah pisang 
9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)
10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm


Catatan: *Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak

Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak (per kotak isi 3 tusuk sate dan 1 cup gule)

 Pilihan Menu Lainnya

Sate Komoh, Sate Buntel*, Sate Pentul*, Sate Beber, Sate Daging Kelapa, Sate Meranggi, Sate Solo, Empal, Krengsengan, Lapis, Rendang, Solo Kare, Rawon, Asem-asem, Rica-rica, Bakso, Kambing Masak Wijen, Rolade Kambing*, Gulai Kacang Hijau*, Sop Kambing, Gulai, Kambing Guling*

*Ada biaya tambahan

 Menu Olahan Jerohan Tulang

Gulai, Krengsengan, Asem-asem, Kikil, Sop, Tongseng, Tengkleng, Kare, Tumis Lada Hitam, Asam manis, Rica-rica, Masak Cabai Hijau, Tumis Jerohan Tulang Pete, Rawon.