Senin, 06 September 2021

Cara Menghitung Zakat Mal


zakat termasuk salah satu ibadah yang wajib ditunaikan di bulan suci Ramadhan. Di mana di setiap bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah yang dapat dimulai di awal bulan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok.

Selain zakat fitrah, zakat mal juga bisa ditunaikan pada bulan Ramadhan. Dilansir dari situs Baznas, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Biasanya orang yang memiliki harta kekayaan lebih selama 1 tahun, dapat membayarkan zakat mal tersebut kepada orang yang membutuhkan.

Bahkan tidak jarang, banyak umat Muslim yang membayarkan zakat mal di bulan Ramadhan dengan harapan pahala yang berlipat ganda. Namun sebenarnya, bagi orang yang sudah memenuhi syarat dapat segera membayarkan zakat mal tanpa harus menunggu bulan Ramadhan.

Lalu seperti apa syarat orang, harta, dan cara menghitung zakat mal dengan benar? Dilansir dari berbagai sumber, berikut kami telah merangkum penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Syarat Harta untuk Zakat Mal

Selain orang atau pihak yang wajib mengeluarkan zakat, harta yang hendak dizakatkan juga mempunyai syarat tersendiri. Berikut beberapa syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat mal:

  • Harta milik pribadi secara penuh.
  • Harta semakin bertambah atau berkembang.
  • Harta sudah memenuhi syarat nishab.
  • Harta sudah melebihi kebutuhan pokok.
  • Harta terbebas dari kewajiban utang.
  • Harta sudah dimiliki selama 1 tahun (haul).

Cara Menghitung Zakat Mal

kadar nisab zakat mal

Cara menghitung zakat mal yang pertama dengan mengetahui terlebih dahulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Seperti dilansir dari Baznas.go.id, nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. Apalagi di bulan Ramadhan seperti ini bisa menjadi kesempatan emas untuk bisa berbagi dengan sesame yang membutuhkan.

Jika Sahabat semua masih ragu untuk menghitung zakat mal, ada aplikasi yang memudahkan sahabat semua untuk menghitung zakat mal yaitu melalui : ZAKATKITA.ORG

Syarat Orang yang Menerima Zakat

Setelah mengetahui cara menghitung zakat mal, Anda juga perlu mengetahui golongan orang seperti apa yang berhak menerima zakat. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam QS At Taubah ayat 60. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat:

  • Fakir : adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Miskin : adalah mereka yang memiliki harta namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  • Amil : adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf : adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  • Hamba Sahaya : adalah termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin : adalah mereka yang mempunyai utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah : adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dengan kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil : adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

LAZNAS Nurul Hayat siap membantu menyalurkan zakat sahabat semua ke 8 golongan yang berhak menerima zakat. Untuk melihat semua program-program kemanfaatan Nurul Hayat bisa dicek di website zakatkita.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar