Sejarah Zakat di Indonesia pertama turun ketika Nabi hijrah ke Madinah. Waktu di Makkah, umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Pun termasuk pada saat hijrah, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat.
Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.
Orang-orang Makkah yang ahli dalam perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: ”Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)
Sejarah Zakat Awal Mula Disyariatkan
Awal mulanya ayat-ayat Alqur’an yang berisikan tentang zakat ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.
Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan. Tahun ke-2 Hijriah ini Rasulullah mulai menerapkan sistem zakat secara lembaga.
Ayat berkaitan zakat juga tercantum pada surat Al-Mu’minun ayat 4: ”Dan orang yang menunaikan zakat”. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ‘‘Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.
Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.
Sejarah Pengelolaan Zakat di Madinah
Tahun kedua di Madinah, kondisi perekonomian umat muslim sudah jauh lebih baik. Kaum Muhajirin sudah mulai memiliki ketahanan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman. Nabi Muhammad memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, di antaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat: “Sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda meraka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di antara mereka.”
Rasulullah juga pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada beberapa sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat di tingkat daerah. Sebagai kepala negara, perintah Rasul langsung dijalankan oleh seluruh umat muslim dengan sigap.
Setelah mengutus para sahabat sebagai Amil, Rasulullah mensosialisasikan aturan-aturan dasar, bentuk harta yang wajib dizakatkan, siapa saja yang harus membayar zakat, serta siapa saja yang menerima zakat kepada penduduk Madinah dan daerah sekitarnya.
Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan, dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab, atau jumlah minimum kekayaan yang dimiliki untuk membayar zakat.
Adapun ketentuan zakat telah ditentukan perhitungannya. Untuk zakat fitrah, umat muslim wajib membayar dengan makanan pokok seberat 3,5 kg. Sedangkan zakat mal sebesar 2,5% dari total kekayaan, apabila harta telah mencapai nisab atau batas kekayaan minimal. Namun, pada jenis kekayaan tertentu, seperti pertanian, peternakan, atau barang temuan, nisab zakat memiliki nominal yang berbeda.
Baca Juga: Tata-tata Cara Zakat Fitrah
Dalam sejarah pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad, amil dipilih adalah mereka yang amanah, jujur, dan akuntabel. Zakat yang disalurkan, jumlahnya sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam baitul mal. Namun, karena pada awal kali memulai pengambilan zakat pencatatan belum dilakukan secara rinci, penggunaan dana zakat langsung disalurkan kepada golongan mustahiq.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sejak sistem pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad di Madinah, dilakukan secara optimal, perekenomian di dalam negara menjadi lebih stabil. Gap antara orang kaya dan orang miskin semakin tipis. Tingkat kriminalitas pencurian atau perampokan di dalam Madinah juga sangat kecil. Zakat mampu membawa kedamaian dalam bersosial di Madinah saat itu.
Amil Zakat di Zaman Rasulullah
Dalam sejarah zakat, Rasulullah juga membentuk amil zakat, atau pengurus yang mengelola zakat. Serta membangun Baitul Mal sebagai tempat pengelolaan zakat. Amil, sebagai pegawai baitul mal, dibentuk memiliki pembagian tugas. Yaitu terdiri dari Katabah atau petugas yang mencatat para wajib zakat. Hasabah adalah petugas yang menaksir dan menghitung zakat. Jubah adalah petugas yang menarik atau mengambil zakat dari Muzakki. Khazanah berperan sebagai petugas yang menghimpun dan memeliharan harta zakat. Serta Qasamah adalah petugas yang menyalurkan zakat kepada mustahiq.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi dan Zubair bin Bakkar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Nafi’ berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shalih At Tammar dari Az Zuhri dari Sa’id bin Al Musayyab dari ‘Attab bin Usaid berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk menghitung takaran buah atau anggur yang ada di pohon milik orang-orang.” (HR Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid Abdullah ibn Majah Al-Quzwaini).
Selain berfungsi sebagai tempat menerima zakat, baitul mal yang didirikan memiliki sifat produktif. Baitul mal juga menerima dana pajak yang dipungut dari penduduk non muslim yang tinggal di Madinah dan sekitarnya, serta sebagian dari harta rampasan perang, untuk digunakan sebagai modal pemberdayaan masyarakat.
Selain di Baitul Mal, dana zakat juga dikelola langsung oleh amil di masing-masing daerah. Yusuf Al Qardawi menjelaskan bahwa Rasulullah telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok Negara, dengan membawa perintah pengumpulan dana zakat. Sekaligus mendistribusikan zakat sampai habis sebelum kembali ke Madinah. Pengelolaan zakat sebisa mungkin dilaksanakan secara merata, agar seluruh masyarakat dapat merasakan kemakmuran yang sama. Tidak kekurangan, ataupun merasa kelaparan.
Pembukuan zakat dicatat terpisah dengan pendapatan lainnya, seperti pendapatan pajak dan harta rampasan perang. Dibedakan pemasukan dan pengeluaran, semua dicatat secara rinci dan jelas. Rasulullah juga berpesan kepada Amil zakat, untuk bertindak adil serta ramah kepada Muzzaki (orang yang membayar zakat) maupun Mustahiq (orang yang menerima zakat).
Baca Juga : Syarat Wajib Zakat dan Ketentuannya
Amil Zakat di Masa Kini
Sedangkan di masa kini amil zakat dibentuk dan diizinkan untuk menghimpun dan mengolala dana zakat berdasarkan penunjukan dari presiden atau pemerintah yang berwenang untuk mengatur tatanan negara. Dalam hal ini amil zakat yang langsung dibentuk dalam naungan pemerintah adalah BAZNAS. Selanjutnya BAZNAS menunjuk perwakilan amil zakat di daerah-daerah untuk menjangkau dana zakat masyarakat ke semua penjuru nusantara. Salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat yang mendapatkan wewenang secara langsung dari BAZNAS sebagai lembaga amil zakat nasional.
LAZNAS Nurul Hayat kemudian terus berinovasi meningkatkan layanan agar masyarakat mudah dalam membayar zakat dimanapun dan kapanpun. Akhirnya Nurul Hayat meluncurkan aplikasi bayar zakat online melalui zakatkita.org. Klik saja aplikasinya di button berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar