Jumat, 30 September 2022

Hukum Mewakilkan Haji Orang yang Sudah Meninggal

 Hukum Mewakilkan Haji Orang yang Sudah Meninggal – Ibadah Haji merupakan ibadah yang sangat didambakan bagi umat Islam. Selain besarnya pahala dan hikmah yang didapatkan, ibadah Haji juga dapat menjadi penyempurna keislaman seorang muslim. Namun lamanya antrean keberangkatan Haji dan biaya yang besar bisa menjadi hambatan bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah Haji. Bahkan tidak jarang banyak orang yang belum bisa menunaikan ibadah Haji sampai akhir hayatnya.

Kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang kemudian menjadi hukum baru dalam pelaksanaan ibadah Haji, yaitu Haji Badal. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Yang artinya: “Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, “Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi,” (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Dari hadist tersebut bahwa hukum dari Haji Badal itu diperbolehkan, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Beberapa syarat tersebut seperti :

  • Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu. Baik secara finansial maupun keadaannya. Namun karena adanya uzur seperti sakit ataupun meninggal dunia sehingga hajinya dapat digantikan.
  • Orang yang mengganti haji atau Mubdil haruslah orang yang telah melakukan ibadah Haji sebelumnya.
  • Ibadah ini dapat dilakukan oleh pria dan wanita untuk menggantikan orang lain.

Selain itu dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tadi, mengartikan bahwa menghajikan seseorang yang telah bernazar untuk melaksanakan haji namun tidak mampu karena telah terlebih dahulu meninggal merupakan kewajiban bagi ahli warisnya. Hal ini dihukumi seperti membayar hutang orang yang telah meninggal.

Hukum Mewakilkan Haji Orang yang Sudah Meninggal – Pada saat ini paket Haji badal sudah banyak disediakan oleh biro perjalanan Haji. Namun berbeda dengan biaya Haji pada umumnya yang mencapai puluhan juta, biaya Haji badal hanya sekitar 7-15 juta.

Murahnya harga paket Haji badal ini kemudian bisa menjadi hal yang rancu bagi orang yang berpikir sembarangan. Selain tidak perlu menunggu lama untuk melaksanakan ibadah Haji, harga yang murah tentu menjadi perbedaan jika mendaftarkan diri sendiri untuk berhaji. Maka jika ada orang yang malah menggampangkan untuk melaksanakan ibadah Haji padahal dia mampu untuk melakukannya, karena adanya Haji badal, maka hukumnya menjadi Haram dan dilarang oleh syariat agama Islam.

Namun untuk menghajikan orang yang sudah meninggal dunia ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat boleh (mubah), ada yang mengatakan tidak diperbolehkan. Mazhab Imam Syafii, berpendapat bahwa menghajikan orang yang telah meninggal hukumnya mubah alias boleh.

Dasar hukumnya adalah sebuah H.R. Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seorang perempuan bernama Juhainah datang menghadap Nabi seraya berkata: “Sesungguhnya Ibu saya bernazar untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian ia meninggal dunia. Apakah saya boleh menghajikannya?” Lalu Nabi menjawab: “Ya. Laksanakan haji untuknya!”

Tetapi ada syaratnya yaitu Anda harus sudah haji untuk dirimu sendiri. Sebab orang yang belum ibadah haji untuk dirinya tidak boleh melakukan haji untuk orang lain.

Sedang menurut pendapat Mazhab Imam Maliki, menghajikan orang lain hukumnya tidak boleh. Dasar hukumnya adalah Hadis Nabi yang mengatakan bahwa apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga hal yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat untuk orang banyak, anak yang saleh yang mendoakan kedua orang tuanya. (H.R. Muslim).

Perlu anda ketahui bahwa di hadapan mahkamah akherat kelak, setiap manusia bertanggung jawab terhadap amalnya sendiri-sendiri dan tidak bisa menanggung dosa orang lain.

Sebab bila ada keluarga meninggal, maka kewajiban ahli waris adalah memandikan, mengkafani, mensalatkan dan mengantar ke kubur. Melaksanakan wasiat-wasiatnya, membagi harta warisannya, melunasi semua hutang-hutangnya bila ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar