46 Istilah Dalam Umroh dan Haji. Seorang muslim yang sudah mampu secara fisik, ilmu, dan finansial hendaknya bisa segera melaksanakan ibadah haji minimal sekali dalam seumur hidup. Kewajiban menunaikan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam sebagai seorang muslim yang taat. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 :
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqom Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Di sisi lain, bagi umat muslim yang belum mampu menunaikan haji, bisa melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu. Namun, sebelum umat muslim akan menunaikan ibadah tersebut sebaiknya mempelajari dan memahami istilah-istilah penting dalam ibadah haji maupun umrah.
Sebab, jemaah haji maupun umrah nanti akan dihadapkan pada sejumlah istilah terkait ibadah tersebut. Lantas, apa saja istilah-istilah dalam ibadah haji dan umrah yang penting dipelajari umat muslim? Berikut ini macam istilah dalam ibadah haji dan umrah :
1. Arafah : Hamparan area padang pasir yang terletak 24 km sebelah timur dari Makkah di mana jamaah haji melaksanakan wuquf pada 9 Zulhijah.
2. Baqi : dikenal juga sebagai Jannatul Baqi atau Baqi Gharqad: Kompleks pemakaman di Madinah, tepatnya di sebelah timur kompleks Masjid Nabawi. Di sana dimakamkan jenazah keluarga, sahabat, dan keturunan Nabi, juga penduduk Madinah hingga sekarang.
3. Bathnul Wadi : Kawasan antara bukit Shafa dan Marwah (lokasi Sa’i) yang sekarang ditandai dengan lampu hijau.
4. Bir Ali : dikenal pula sebagai Dzulhulaifah: Kawasan yang terletak sekitar 20 km dari Makkah dan menjadi tempat miqat bagi jamaah yang berasal dari arah Kota Madinah.
5. Dam : Darah di mana maksudnya adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi dalam rangka memenuhi ketentuan manasik) atau bisa juga menjadi denda yang ditebus karena jamaah melanggar ketentuan haji atau umrah.
6. Fidyah : Denda atau tebusan yang dikenakan karena melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam beribadah seperti menyembelih binatang kurban, berpuasa, dengan memberi makan sejumlah tertentu kepada fakir miskin.
7. Hajar Aswat : Batu hitam yang diletakkan di sudut timur Ka’bah.
8. Haji : Satu di antara ibadah wajib dalam Islam bagi yang mampu. Dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah guna melaksanakan thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah untuk memenuhi panggilan Allah.
9. Hari Arafah : jatuh pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji melaksanakan wukuf di padang Arafah.
10. Hari Tasyrik : jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, di mana semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh. Pada tasyrik, umat muslim yang tidak berhaji menyembelih kurban dan diharamkan puasa di hari ini.
11. Hijr Ism’il : Merupakan halaman yang dikelilingi tembok rendah berbentuk setengah lingkaran (disebut al-hatim) terletak di kanan dari pintu Ka’bah dan makam Ibrahim atau sebelah utara dari Ka’bah.
12. Ihram : Niat untuk memulai beribadah haji atau umrah, dilakukan di tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Rasulullah saw.
13. Jabal Uhud : Bukit Uhud atau Gunung Uhud adalah gunung terbesar yang ada di wilayah Madinah. Gunung ini juga menjadi lokasi bersejarah perang Uhud antara kaum Muslimin melawan kaum Musyrik pada 3 H.
14. Jabal Rahmah : Sebuah bukit yang terletak di padang Arafah, 25 km dari arah tenggara Kota Makkah. Dikisahkan bahwa Adam dan Hawa kembali bertemu setelah terpisah sekian lama di bukit ini.
15. Jamrah atau jumroh : Satu di antara rukun haji di mana jamaah melempar batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke tempat jamrah yang dilakukan tiga kali yaitu Jamrah Ula, Jamrah Wustha dan Jamrah ‘Aqabah.
16. Ka’bah atau Baitullah : Rumah Allah adalah bangunan suci berbentuk kubus yang merupakan rumah ibadah pertama kali yang ada di muka bumi, terletak di Masjidil Haram di Makkah di mana jutaan umat muslim dari seluruh dunia mengunjunginya tiap tahun saat haji maupun umrah.
17. Mabit : Tempat untuk menetap atau menginap di malam hari.
18. Maqam Ibrahim : Lokasi pijakan kaki Nabi Ibrahim a.s. ketika membangun Ka’bah.
19. Masjidil Haram : Masjid tertua yang ada di bumi di mana berfungsi sebagai bangunan pengeliling Ka’bah dan terletak di Kota Suci Makkah.
20. Mina : Hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km terletak di antara Kota Makkah dan Lembah Muzdalifah.
21. Miqat Zamani : Batas waktu melaksanakan haji dari tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijah.
22. Miqat Makani : Batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umrah. Terdapat lima lokasi miqat yaitu di Dzulhulaifah/Bir Ali, Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam, Dzatu-‘Irq.
23. Mua’shim : Terowongan yang terletak di Mina 15 km sebelah timur dari Makkah.
24. Multazam : Tembok yang terlekat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.
25. Muzdalifah : Area terbuka yang terletak di sebelah tenggara Mina, di jalur perjalanan Mina menuju ke Arafah.
26. Nafar : Istilah yang merujuk pada rombongan jamaah haji.
27. Nafar Awal : Rombongan haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah.
28. Nafar Tsani : Rombongan haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.
29. Nahr : Hari penyembelihan yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah.
30. Qarnul Manazil : Nama sebuah bukit 95 km dari timur Kota Makkah.
31. Quba : Masjid yang pertama kali dibangun Rasulullah saw. saat hijrah ke Kota Madinah.
32. Raudhah : Satu di antara tempat yang mustajab untuk berdoa di Masjid Nabawi. Terletak di antara mimbar dan rumah Rasulullah saw. dengan luas sekitar 22 meter (timur ke barat) kali 15 meter (utara ke selatan). Lokasi ini diberi tanda batas dengan empat pilar tiang berwarna putih.
33. Rukun Haji : Rangkaian amalan yang wajib dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti. Rukun haji ada enam meliputi niat ihran, thawaf, sa’i, wukuf, tahallul, dan tertib.
34. Sa’i : Satu di antara rukun umrah/haji di mana jamaah berjalan agak cepat dimulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah (satu kali) dan sebaliknya hingga tujuh kali.
35. Salat Arba’in (Salat empat puluh) : melakukan salat berjamaah hingga lima kali dalam sehari dalam waktu delapan hari berturut-turut tanpa berhenti di Masjid Nabawi Madinah.
36. Tahallul : Terbebasnya seseorang dari halangan dan pantangan selama ihram, seperti berhubungan suami istri, memakai wewangian, menikah atau menikahkan dan larangan lainnya. Tahallul dicapai setelah jamaah melaksanakan semua rukun haji/umrah lalu bertahallul dengan memotong rambut.
40. Thawaf : Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, berlawanan arah jarum jam, dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.
41. Thawaf Sunah : Thawaf yang wajib dilakukan di Ka’bah dan tidak boleh diikuti dengan sa’i.
42. Thawaf Ifadah : Thawaf rukun haji wajib dilaksanakan dalam pelaksanaan ibadah haji. Thawaf ifadhah ini wajib dilaksanakan setelah lewat tengah malam hari nahr (tanggal 10 Zulhijah).
43. Thawaf Wada’ : Salam perpisahan bagi seseorang yang telah selesai melaksanakan ibadah haji atau umrah dan meninggalkan Makkah sebagai ucapan penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah.
44. Thawaf Qudum : Thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram.
45. Umrah : Berkunjung ke Baitullah guna melakukan thawaf, sa’i, dan cukur.
46. Wukuf : berdiam diri di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah (hari Nahar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar