Ada beberapa hal yang wajib dipatuhi seluruh jamaah ketika melaksanakan ibadah haji, salah satunya adalah larangan haji. Dalam pelaksanaanya, ibadah haji dan memiliki rukun-rukun yang wajib dilaksanakan, diantaranya adalah berihram dan niat haji.
Seperti yang diketahui, ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan menggunakah pakaian ihram, ihram sendiri dimulai dari suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan, atau disebut juga sebagai miqat.
Dalam ibadah haji, sejak saat dimulai hingga akhir pelaksanaannya, ada beberapa hal yang halal dan dapat berubah, menjadi haram. Hal-hal yang menjadi haram selama melakukan haji dalam keadaan ihram ini wajib untuk diketahui oleh jamaah. Lantas, apa saja larangan haji tersebut?
Larangan berhaji harus diperhatikan selama berhaji, yang disebut juga sebagai muharramat haji atau perbuatan perbuatan yang dilarang selama berhaji. Muhammarat haji termasuk wajib haji jika larangan dilanggar maka harus membayar denda atau dam.
Terdapat 3 kelompok larangan haji, satu kelompok larangan khusus perempuan, satu kelompok larangan khusus laki-laki, dan satu kelompok larangan khusus laki-laki dan perempuan. Buku disiplin berhaji menuju haji mabrur menyebutkan bahwa ada 3 jenis larangan khusus laki-laki yaitu memaakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki, menurup kepala larangan haji tersebut juga dikuatkan dengan salah satu hadits Bukhari dan Muslim.
“Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya dipotong dibawah mata kaki.” (H.R Bukhari-Muslim)
Sementara itu, larangan bagi jamaah perempuan ada 2 larangan, diantaranya adalah berkaus tangan dan menutup muka, Larangan tersebut terdapat pada hadist Bukhari dan Ahmad.
“Dari ibnu Umar r.a Nabi SAW telah bersabda ‘tidak boleh seorang perempuan yang ihram menutup muka (memakai cadar) dan tidak boleh pula menggunakan sarung tangan.” (H.R Bukhari-Ahmad).
Selanjutnya, larangan haji yang tidak boleh dilakukan oleh kelompok khusus laki-laki dan perempuan adalah memakai wangi wangian, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, sengaja menganggu, memburu, dan membunuh binatang, kawin dan mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi, dilarangnya bersetubuh dan dilarang memotong dan mencabut pepohonan.
Dalam keadaan ihram maupun dalam keadaan halal, ada hal-hal larangan haji seperti menganggu binatang buruan yang bukan binatang ternak; memetik, memotong atau mematahkan tumbuhan yang tumbuh karena ditanam orang lain; dan memungut barang temuan, kecuali pada orang yang akan meniat mengumumkannya supaya diketahui dan diambil kembali oleh pemilik barang tersebut.
Nah,itulah sejumlah hal yang perlu kamu ketahui mengenai larangan Haji. Semua larangan haji tersebut wajib hukumnya untuk dipatuhi selama ihram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar